Daftar Isi
SANTRI.POSJOS.COM – Tangis Sang Ayah, Putrinya 16 Tahun Diam-diam Dinikahi Pengasuh Ponpes Beristri – Seorang ayah di Lumajang melaporkan Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, karena menikahi putrinya yang masih berusia 16 tahun secara siri tanpa wali. Pernikahan siri ini dilakukan pada 15 Agustus 2023.
Kronologi Kejadian
NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” atau tetap di sini untuk melanjutkan membaca
Pengakuan Korban
Korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp300.000 dan akan dibahagiakan oleh pelaku. Ayah korban bercerita bahwa awalnya dia tidak mengetahui jika putrinya sudah dinikahi secara siri oleh pengasuh pondok pesantren tersebut, lantaran sang putri tidak pernah bercerita kepadanya.
Penemuan Fakta
Ayah korban baru mengetahui putrinya telah dinikahi pengasuh pondok pesantren setelah anaknya dibicarakan tetangga karena tengah hamil. Ayah korban merasa sangat terpukul mengetahui kenyataan ini.
Proses Pernikahan
Pernikahan siri tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan wali korban. Menurut Danil Effendi, pendamping korban dari lembaga perlindungan anak, pelaku dapat dijatuhi hukuman lantaran telah menikahi anak di bawah umur dan melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan wali.
Implikasi Hukum
Hukum Pernikahan di Bawah Umur
Menurut hukum Indonesia, pernikahan di bawah umur tanpa persetujuan wali merupakan pelanggaran yang serius. Pelaku bisa dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pernikahan Siri
Meskipun pelaku mengklaim telah melakukan pernikahan siri, hal ini tidak menghapus tindak pidana karena korban masih di bawah umur dan pernikahan dilakukan tanpa persetujuan wali.
Reaksi dan Harapan Keluarga
Reaksi Ayah Korban
Ayah korban berharap pelaku bisa ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Dia merasa sangat kecewa dan sedih atas kejadian yang menimpa putrinya.
Proses Penyelidikan
Setelah dilaporkan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pernikahan di bawah umur dan dilakukan tanpa persetujuan wali. Keluarga korban dan pihak berwenang berusaha memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Referensi:
– “Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia”
– “Peraturan Pernikahan di Bawah Umur di Indonesia”
– Laporan dari Polres Lumajang
NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” Terima Kasih sudah berkunjung ke situs kami
Artikel ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan mendetail mengenai kasus ini, serta memberikan penekanan pada pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak.