Santri Bawah Umur Di Nikah Siri Pengurus Ponpes Tanpa Sepengetahuan Bapaknya

  • Bagikan
santri posjos - Santri Di Nikah Siri Pengurus Ponpes Tanpa Sepengetahuan Bapaknya Santri Bawah Umur Di Nikah Siri Pengurus Ponpes
Hashtag Dan Ilustrasi Gambar santri posjos - Santri Di Nikah Siri Pengurus Ponpes Tanpa Sepengetahuan Bapaknya Santri Bawah Umur Di Nikah Siri Pengurus Ponpes

SANTRI.POSJOS.COMSantri Bawah Umur Dinikah Siri Pengurus Ponpes Tanpa Sepengetahuan Bapaknya – Kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur yang melibatkan salah satu oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur, mulai terungkap.

Kasus ini telah dilaporkan sejak pertengahan bulan Mei 2024 dan mengundang perhatian publik serta aparat penegak hukum.

Kronologi Kejadian

Dugaan Pernikahan Anak di Bawah Umur

NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” atau tetap di sini untuk melanjutkan membaca

Kasus ini bermula ketika seorang santri bawah umur diduga dinikahi siri oleh seorang pengasuh pondok pesantren tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Korban dilaporkan telah dirayu dengan berbagai macam iming-iming oleh pelaku. “Dia dirayu, ditipu, akhirnya diancam juga,” ungkap salah satu saksi. Pelaku berinisial H menjanjikan berbagai hal kepada korban hingga akhirnya berhasil menikahinya secara siri pada tanggal 15 Agustus 2023.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menjemput paksa pengasuh pondok pesantren tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pria pemilik dan pengasuh pondok pesantren berinisial H diamankan di ruang perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Lumajang untuk diperiksa lebih lanjut.

Tindakan Hukum dan Reaksi Warga

Penahanan Tersangka

Pihak kepolisian telah menetapkan H sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya. “Kami telah menetapkan terlapor dengan inisial H sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif,” ujar seorang pejabat kepolisian.

Baca Juga:   Perbedaan NU dan Muhammadiyah: Pemahaman Dasar

Hingga saat ini, tersangka belum ditahan karena masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Reaksi Masyarakat dan Aksi Demo

Kasus ini memicu kemarahan warga yang tinggal di sekitar pondok pesantren. Mereka sempat melakukan aksi demo sebagai bentuk protes terhadap tindakan pelaku.

Meskipun H telah ditetapkan sebagai tersangka, warga merasa belum puas karena pelaku belum ditahan.

Implikasi Hukum dan Perlindungan Anak

Perlindungan Anak dan Hukum yang Berlaku

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari tindakan yang melanggar hukum seperti pernikahan dini dan pencabulan.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia, pernikahan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua adalah ilegal dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.

Upaya Penegakan Hukum

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memastikan keadilan bagi korban.

Kesimpulan

Pentingnya Edukasi dan Kesadaran

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya edukasi dan kesadaran mengenai hak-hak anak dan perlindungan mereka dari tindakan yang merugikan.

Diharapkan, masyarakat dan institusi pendidikan seperti pondok pesantren lebih memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak santri, terutama yang masih di bawah umur.

Sumber Referensi

NB : Jika merasa tulisan pada artikel ini kurang jelas, Silahkan “BERALIH KE VERSI VIDEO” Terima Kasih sudah berkunjung ke situs kami

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perlindungan anak dan hukum terkait pernikahan di bawah umur, Anda dapat merujuk ke situs-situs terpercaya seperti [Komnas Perlindungan Anak](https://www.komnaspa.or.id/) dan [Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak](https://www.kemenpppa.go.id/).

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *