Berhubungan !nt!m Saat Ha!d Menurut Islam

  • Bagikan
Santri Posjos - Berhubungan !nt!m Saat Ha!d Menurut Islam. Kajian Kitab Fathul Izzar Tentang Berhubungan !nt!m Menurut Islam
Hashtag Dan Ilustrasi Gambar Santri Posjos - Berhubungan !nt!m Saat Ha!d Menurut Islam. Kajian Kitab Fathul Izzar Tentang Berhubungan !nt!m Menurut Islam

SANTRI.POSJOS.COMBerhubungan !nt!m Saat Haid Menurut Islam – Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kita memulai pembahasan mengenai berhubungan intim saat istri sedang haid menurut ajaran Islam.

NB : Postingan ini sudah di update menjadi postingan video. Anda bisa “BERALIH KE VERSI VIDEO” atau tetap di sini untuk melanjutkan membaca

Larangan dalam Islam

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjelaskan bahwa berhubungan !ntim saat istri sedang haid adalah seperti menjimai ibunya sebanyak 70 kali. Hal ini jelas menunjukkan larangan bagi suami untuk melakukan hubungan !ntim pada saat istri sedang mengalami haid.

Alasan Medis

Ketika seorang wanita sedang mengalami ha!d, tubuhnya melepaskan darah dan selaput lendir yang harus dikeluarkan. Memasukkan benda, termasuk p€n!s suam!, ke dalam v@g!na pada saat haid dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti endometriosis dan kista.

Pengecualian dalam Ajaran Islam

Meskipun haram bagi suami untuk melakukan hubungan !ntim pada saat istri sedang haid, ada pengecualian tertentu. Suami masih diperbolehkan untuk bersenang-senang dengan istri selama masa haid, asalkan tidak memasukkan p@n!s ke dalam v@g!na !stri.

Kebutuhan Biologis dan Hukum Islam

Kebutuhan biologis suami untuk melepaskan air man! tidak dapat dilakukan sendiri. Dalam Islam, suami diperbolehkan menggunakan bantuan istri untuk mencapai kl!m@ks, baik dengan bantuan tangan, dada, paha, atau mulut sang !stri.

Perhatian Terhadap Adab

Meskipun ada kemungkinan untuk bersenang-senang dengan istri saat haid, pasangan harus memperhatikan adab dan batasan. Sang istri tidak boleh t€lanj@ng bul@t dan harus memakai pakaian, seperti celana dalam atau sarung, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum Islam.

Baca Juga:   Apakah J!ma Itu Baik Apa Tidak Ya?

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *